Wadaslintang, 13 Juli 2026 — Dalam rangka mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas, SMK Negeri 1 Wadaslintang menyosialisasikan larangan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen sekolah dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta menciptakan lingkungan pendidikan yang jujur, profesional, dan akuntabel.
Dalam materi sosialisasi dijelaskan bahwa pungutan liar merupakan penagihan biaya secara paksa atau sepihak di luar ketentuan resmi kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Sementara itu, gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, maupun fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerimanya.
Materi tersebut juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Melalui sosialisasi ini, SMK Negeri 1 Wadaslintang menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sekolah juga mendorong seluruh warga sekolah serta pihak terkait untuk berperan aktif dalam menjaga integritas, mengedepankan transparansi, dan membangun budaya antikorupsi.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya SMK Negeri 1 Wadaslintang dalam memberikan layanan pendidikan yang profesional, adil, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
SMKN 1 Wadaslintang: Anti Pungli dan Gratifikasi